SHOLAT TARAWIH
Tarawih
dalam bahasa Arab adalah bentuk jama' dari “tarwihatun” yang berarti
waktu sesaat untuk istirahat. Shalat Sunnah Tarawih merupakan shalat sunnah
yang dikerjakan di malam hari setelah Shalat Isya di Setiap bulan Ramadhan yang
merupakan bulan penuh berkah dan diwajibkan atas kamu seorang muslim untuk
melaksanakan atau menunaikan Puasa selama 30 hari. Untuk Hukum Mengerjakan
Shalat Tarawih sendiri ialah Sunnah Muakkad yg bisa di artikan Sunnah yg
sangat diutamakan atau diharuskan untuk dikerjakan setiap umat Muslim di
seluruh dunia karena Shalat Sunnah Tarawih bisa menjadi pelengkap puasa kita.
LAFADZ ATAU BACAAN NIAT SHALAT TARAWIH
Niat Shalat Tarawih sebagai Ma'mum:
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ
مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI
ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI MA'MUUMAN LILLAAHI TA'ALAA
Artinya: “Saya niat sholat sunnah
tarawih dua raka'at menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta'ala.”
Niat Shalat Tarawih sebagai Imam:
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِْحِ رَكْعَتَيْنِ
مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI
ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA'ALAA
Artinya: “Saya niat sholat sunnah
tarawih dua raka'at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta'ala.”
Niat Shalat Sunnah Tarawih Sendirian:
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ
مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI
ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA'ALAA
Artinya: “Saya niat sholat sunnah
tarawih dua raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala”
Sejarah Shalat Tarawih
Pada
suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam keluar
menuju masjid untuk mendirikan shalat malam. Lalu datanglah beberapa sahabat
dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh tiba, orang-orang
berbincang-bincang mengenai hal tersebut. Pada malam selanjutnya, jumlah jamaah
semakin bertambah daripada sebelumnya. Demikianlah seterusnya hingga tiga malam
berturut-turut.
Pada
malam keempat, masjid menjadi sesak dan tak mampu menampung seluruh jamaah.
Namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tak kunjung keluar dari kamarnya.
Hingga fajar menyingsing, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam baru keluar
untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu beliau berkhutbah, “Saya telah
mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya khawatir shalat itu akan
diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu melakukannya.”
Akhirnya
shalat malam di bulan Ramadhan dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Kondisi
seperti itu berlanjut hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat.
Demikian pula pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar bin
Khattab. Baru kemudian pada tahun ke-4 Hijriah, Khalifah Umar berinisiatif
untuk menjadikan shalat tersebut berjamaah dengan satu imam di masjid. Beliau
menunjuk Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy sebagai imamnya. Khalifah Umar lalu
berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”
Imam
Abu Yusuf pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah tentang shalat tarawih dan
apa yang diperbuat oleh Khalifah Umar. Imam Abu Hanifah menjawab, “Tarawih
itu sunnah muakkadah (ditekankan). Umar tidak pernah membuat-buat perkara baru
dari dirinya sendiri dan beliau bukan seorang pembuat bid’ah. Beliau tak pernah
memerintahkan sesuatu kecuali berdasarkan dalil dari dirinya dan sesuai dengan
masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Umar telah menghidupkan sunnah
ini lalu mengumpulkan orang-orang pada Ubay bin Kaab lalu menunaikan shalat itu
secara berjamaah, sementara jumlah para sahabat sangat melimpah, baik dari
kalangan Muhajirin maupun Anshar, dan tak satu pun yang mengingkari hal itu.
Bahkan mereka semua sepakat dan memerintahkan hal yang sama.”
Hukum Shalat Tarawih
Para
ulama berpendapat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah dianjurkan).
Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih
adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi
laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.
Mengerjakan
shalat tarawih dengan berjama'ah adalah lebih utama. dahulu Nabi Muhammad
mengerjakannya dengan para shahabat di masjid selama beberapa malam. Kemudian
beliau tidak melaksanakan shalat tarawih bersama para shahabat lagi di
malam-malam setelahnya, karena Nabi khawatir jika Allah Ta'ala akan mengubah
hukum shalat tarawih ini menjadi wajib bagi kaum muslimin. Hal ini dikarenakan
pada saat Rasulullah masih hidup, masih dimungkinkan adanya perubahan dan
penetapan syari'at baru sebab wahyu masih turun. Adapun setelah Nabi wafat,
maka semua syari'at agama ini telah tetap dan tidak akan berubah sampai akhir
zaman.
Beliau takut jika kaum muslimin
mendapatkan dosa karena tidak mampu mengerjakan shalat tarawih. Seandainya
Allah Ta'ala mewajibkannya. Ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Nabi
terhadap umatnya.
Sebagaimana
Diriwayatkan dari 'Aisyah -radhiyallahu’anha-, bahwa beliau berkata, "Rasulullah
pada suatu malam keluar dan shalat di masjid. Orang-orang pun ikut shalat
bersamanya. Dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpul-lah
banyak orang. Ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya. Mereka
meperbincangkan lagi. Hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam
ketiga, Rasulullah keluar dan shalat. Ketika malam keempat masjid tidak mampu
menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh.
Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian Nabi
bersabda (yang artinya): “Amma ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan
kalian semalam, namun aku khawatir (jika shalat tersebut) diwajibkan atas
kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya". [HR. Bukhari
3/220 dan Muslim 761].
Sepeninggal
Nabi, para shahabat senantiasa mengerjakan shalat tarawih ini, dan umat beliau
sampai sekarang menerima sunnah ini dengan sepenuhnya. Di riwayatkan oleh Abu
Hurairah, bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa shalat (tarawih) (di bulan)
Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan (pahala) dari Allah Ta'ala,
niscaya akan diampuni dosanya yang telah lewat.” (HR. Bukhari 37 [1/24], Muslim
1776).
Semoga
di bulan ramadhan kita bisa memanen pahala sebanyak-banyaknya dengan amalan shalat
tarawih ini. Aamiin, semoga artikel ini bermanfaat buat teman-teman ya.
SEMOGA
BERMANFAAT
TERIMA KASIH TELAH MEMBACA,
=Disclaimer=
Tulisan ini tidak 100% hasil
pemikiran penulis, tulisan ini diambil dari berbagai referensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar